Perusahaan mengajukan permohonan SIUP terlebih dahulu beserta persyaratannya, setelah itu dilakukan pendaftaran perusahaan berupa TDP (Tanda Daftar Perusahaan) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
KLASIFIKASI SIUP
Berdasarkan
besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan
atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka
penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
-
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal / kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah).
-
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal / kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) s/d Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah).
-
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal / kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.500.000.000- (lima ratus juta rupiah).
PERSYARATAN
- Copy Akta pendiran untuk Badan Usaha (ada pengesahan dari Pengadilan Niaga),
- Copy Akta perubahannya & Laporannya,
- Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
- Surat Keterangan Domisili perusahaan,
- Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak Perorangan / Badan,
- Copy KTP Pemilik (jika perorangan) / Pengurus perusahaan (jika Badan Usaha)
- Pas Photo Pemilik (perorangan) / Direktur Utama / Pimpinan Perusahaan...(3 x 4) = 2 lembar
- Neraca Awal Perusahaan (cap/stempel perusahaan)
MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama 5 (Lima) tahun, & perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
BIAYA PENGURUSAN SIUP & TDP
GOLONGAN
|
BIAYA
|
PROSES
|
BIAYA SUDAH TERMASUK
|
BESAR
MENENGAH
KECIL
|
Rp. 1.500.000
Rp. 750.000
Rp. 500.000
|
7 Hari Kerja
4 Hari Kerja
4 Hari Kerja
|
Pengambilan Formulir & Persyaratannya,
Persiapan dan Pemeriksaan,
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami,
Materai
Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar
|
CARA PEMBAYARAN Tunai/Lunas
NB : Dapat menerima semua pengurusan persyaratan (Akte Pendirian dan perubahannya, Keterangan
Domisili, NPWP, etc) .................. TAU JADI
Hubungi : Aang (031-91341959)
aang1114@gmail.com
Hi All…
BalasHapusUntuk urusan perizinandengan mudah cepat dan nyaman kami LEGAL DOKUMENT EXPERT bias membantu anda dalam berbagai macam perizinan, seperti:
1. Urus KITAS, KITAP, NATURALISASI (WNA ke WNI)
2. UrusPendirian PT (PERSEROAN TERBATAS)
3. UrusPendirian PT.PMA ( Warga Asing ingin mendirikan Perusahaan di Indonesia)
4. Urus API – U PMA / PMDN (UMUM)
5. Urus API – U PMA /PMDN (PRODUSEN)
6. Urus NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
7. Urus NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
8. Urus Ijin BPOM (Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan)
9. Urus Ijin SNI (Standart Nasional Indonesia)
10. Urus HALAL SERTIFIKAT
11. Urus Pendirian YAYASAN /SEKOLAH / KURSUS
12. Urus IP LIMBAH NON B3
13. Urus SIUP MB (Siup Minuman Beralkhohol)
14. Urus Pendirian CV, UD
15. Urus ijin Industri ( TDI /IUI)
16. Urus Ijin Prinsip dan perubahan
17. Urus Rekomendasi Departemen Perindustrian
18. Urus SIUK BPW (Biro Perjalanan Wisata) / Travel
19. Urus UUG / HO(Ijin Gangguan)
20. Urus IUT (Ijin Usaha tetap PMA/ PMDN)
21. Urus SKPLBI Barang / Label Produk Importir)
22. Urus Merk Dagang
23. Urus SIUJK (Surat Ijin jasa Kontruksi)
24. UKL / UPL –SPPL – AMDAL
25. Urus Materlist (Bebas Pajak Mesin Importir)
26. Urus Ijin ISO 9001
27. Urus Ijin SIUJS (Surat Ijin Jasa Surveyor)
28. Urus Pernikahan WNA dan WNI
29. Urus Pernikahan di Luar Negeri (Beda Agama)
30. Urus VISA
Dan masih banyak lagi perijinan lainnya untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
Phone : (+6231) 99019835 or (+62) 82233224330
Whatsup : (+62) 85736368293 or (+62) 85714851527
Email : legaldocumentexpert@gmail.com
Trimakasih